Alhamdulillah akhirnya kesampaian punya blog dengan domain dan hosting sendiri,untuk sobat yang mo comment Insya Allah akan lebih cepat dapat tanggapan jika disampaikan ke blog yang baru :

4/02/2009

Syarat-syarat Melangsungkan Pernikahan di KUA



Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  8. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  9. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  10. Laki-laki yang mau berpoligami.
  11. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  12. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA)

  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Pas Port
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Pasar Minggu)
Untuk komentar silahkan tulis di blog yang baru dengan judul yang sama :

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA | m-alwi.com

27 komentar:

Ahmad said...

Berapa lama kira-kira untuk mengurus surat-surat tersebut dari mulai Pengantar RT-RW sampai ke KUA..... thank atas jawabannya.

Alwi said...

kalo dari Kelurahan sampe ke KUA setengah hari juga kelar, yang agak lama biasanya kalau Pak RT/RW nya sibuk.....

Budi said...

Ok makasih atas infonya........

Nasrullah Sh said...

Yang dah tahu syarat2nya dah dah siap buruan Nikah gak pake lama dari pada timbul hal2 yg tidak diinginkan ......Ok...

Anonymous said...

klo ga punya akte..diganti surat lahir bisa gak yahhh???

Alwi said...

Kalau gak ada akte bisa memakai surat ket kelahiran kalau bisa fotokopy surat ket kelahiran dilegalisir

Anonymous said...

asskum.
pa kbr mas ??

sy lelaki wna yg ingin menikah dng perempuan wni...
apa sayarat2 yg dibutuhkan untuk KUA , Kedutaan ,dll.

dan kira2 brp lama butuh wkt untuk urus semua ini .

trus gimana abis nikah sy bs dpt visa 1thn yg istriku akan sponsor sy .

makasih banyak sebelumnya !

Alwi said...

-Syarat2 untuk menikah dg wna seperti yg disebutkan di atas
-tambahan : kalau status jejaka harus melampirkan surat pernyataan masih jejaka di atas materai/segel dg 2 orang saksi. Kalau duda/janda harus melampirkan akta cerai
untuk mualaf harus ada piagam pengislaman/surat ket. telah memeluk agama Islam
-untuk lamanya proses biasanya 1-2 hari selesai

Anonymous said...

Ada yang kurang boss Calon Mempelaina lom ada bisa ga nich

Alwi said...

Jawaban just kiding : Mo nikah blm ada calon mempelainya ntar kawinnya ama siapa heeee...
Jwbn serius : Untuk sahnya pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah di antaranya
1.Calon suami 2. calon istri 3. wali nikah 4. 2 orang saksi 5.Sighot (ijab dan qobul)

Anonymous said...

Assalammu'alaikum Mas Alwi,

Saya wanita WNI belum pernah nikah akan nikah dengan duda WNI muallaf yang tinggal di LN. Apa saja syarat-syarat untuk nikah resmi KUA bagi kedua belah pihak?

Alwi said...

-Walaupun tinggal di Luar Negeri, jika ybs masih bersatus WNI maka yg berlaku adalah hukum untuk WNI spt syarat2 diatas dan untuk status mualaf ybs harus sudah memeluk agama Islam dan melampirkan FotoCopy piagam pengislaman.
-Untuk status Duda harus ada Akta Cerai asli dan Salinannya yg dikeluarkan oleh Peng.Agama atau Kantor Catatan Sipil
-Jangan lupa sertakan juga Foto Copy KTP Wali Nikah

Anonymous said...

Namun calon saya tersebut dulu menikah secara siri sehingga tidak mempunyai surat nikah dan cerai. Bagaimana solusinya?

Anonymous said...

Oh iya Pak, karena sudah lama tinggal di LN (10 tahunan) maka calon suami saya itu tidak mempunyai KTP dan KK di Indonesia lagi. Surat2 apa dari negara tempat tinggalnya sekarang dan atau dari KBRI yang diperlukan?

Anonymous said...

asskum. maaf say m tanya. saya ada wna dr vietnam tapi dia non muslim, saya muslim.sy jupa d malaysia.dia care,sopan dll.
1.bagaimana biar jd dia jd muslim/mualaf dan lamatidak waktunya?
2.kr2 hbs biaya brp , krn sy bkn org punya bs dibilang agk kurang.
3.proses nikah lama g?
trimakasih.karena sy ragu byk org bilang habis duit byk dan lama.wassalam.

Anonymous said...

PAK KALAU SAYA BEDA AGAMA DENGAN CALON SUAMI GIMANA???SAYA DENGAR SUSAH YA??APA HARUS ADA ADA SURAT KETERANGAN DARI GREJA/VIHARA AGAR BISA MENDAPATKAN AKTA NIKAH???TERIMA KASIH

Alwi said...

Di Indonesia tidak dikenal nikah beda agama, kalaupun ada sebuah lembaga/Yayasan yg berani melakukan seperti itu berarti pernikahannya tidak sesuai dg UU yg berlaku.

Anonymous said...

Ass…..Pak Alwi, saya berencana menikah dengan pria WNA seorang duda, yang mana mantan istrinya adalah WNI dan dulu menikah di KUA Padang. Namun perceraian mereka di lakukan di luar negeri tempat dimana mereka berdomisili sekarang, sehingga kutipan akta cerai / akta cerai yang di miliki oleh calon suami saya adalah hanya yang di keluarkan kantor catatan sipil di LN (berdasarkan hukum international kawin campur).
Yang ingin saya tanyakan, apakah akta cerai dari kantor catatan sipil di Luar negeri yang sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia sudah cukup dan di akui keabsahannya untuk memenuhi persyaratan nikah di KUA?? atau sebelumnya harus melaporkan dan mendaftarkan lagi perceraian yang telah terjadi di LN ke KBRI di LN dan kemudian ke KUA / Kantor catatan sipil di Padang untuk dibuatkan kutipan akta cerai / akta cerai di Indonesia? Mohon jawabannya pak Alwi.terima kasih

Anonymous said...

pak Alwi, calon suami saya seorang WNA telah menjadi mualaf sejak 14 tahun yang lalu, tetapi dia dulu tidak memiliki piagam pengislaman. apakah dia cukup membuat surat keterangan telah memeluk agama Islam saja? bagaimanakah contoh format surat keterangan tersebut? dan instansi atau pihak mana yg mengeluarkan dan melegalisasi surat keterangan telah memeluk agama Islam? ditunggu jawabannya pak Alwi...terimaa kasih banyak :)

Anonymous said...

Pak saya mo bertanya...

Klo akan menikah dgn Pria WNA...dia hrs membuat affidavit letter yg menyatakan msh single dan restu dr org tua di negaranya ya?? atau bgm? tk.
Biaya pernikahannya sama atau berbeda pak

Penterjemah resi dan tersumpahnya itu ada tidak di KUA? atau kami hrs mencari sndiri? tk

Anonymous said...

Pak saya mau tanya kalau daftar ke kua minimal 10 hari itu sudah harus bersama surat2 lengkap dari ke 2 pihak? bagaimana jika salon suami wna yang tidak mungkin bisa hadir 10 hari sebelumnya? trims

Anonymous said...

askum pak...pertanyaan saya...
bagaimana kalo seandainya WNA yg mau menikah tidak dapat memenuhi syarat no.7 yaitu tidak mampu memndapatkan surat keterangan dari kedutaanNYA sedangkan dia ingin pernikahannya diakui dan resmi di Indonesia,bagaimana caranya?

Anonymous said...

Askum pak.
Saya seorg duda cerai dan ingin menikah lg. Kebetulan calon istri domisili di lain wilayah. Saat saya mengurus dokumen numpang nikah, kata pihak KUA di wilayah tersebut akta cerai asli harus di serahkan ke KUA untuk diganti dengan buku nikah. Apa emang begitu prosedurnya? Karena akta cerai itu kan bagian dari putusan pengukuhan cerai dari pengadilan agama yg memutus perceraian. Trus sy gak pegang lagi akta cerai? Terima kasih sebelumnya ya pak.

Wassalam

Anonymous said...

Pak alwi yg terhormat.

Kalo seorng duda atau janda nikah lgi, pd saat ijab kobul status duda/ jandanya di sebut2 atau tidak sih oleh penghulu? pengen tau neh..makasih pak atas jawabannya

Anonymous said...

I Said.. to Anonymous Said ...banyak bacot luh

Anonymous said...

ass. pak alwi

saya ingin menikah dgn WN amerika, tetapi dia lahir di rusia dengan akte lahir berbahasa rusia. tetapi dia punya surat naturalisasi dari amerika. apa yg dibutuhkan KUA? akte lahir berbahasa rusia atau surat naturalisasi berbahasa inggris yg akan saya translate? thanks

iyong said...

bagaimana dengan prosedur pernikahan di KUA itu sndiri?????

Post a Comment

Artikel Terkait :

Copyright 2009 Alwi's Blog Template Modified by Alwi | Support By : Dofollow Sosial Bookmark